Belok Kiri Langsung, Didenda Rp 250 Ribu Peraturan Baru

Belok Kiri Langsung sudah ga bole?

UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula, aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut, aturan belok kiri langsung dicabut.

"Sekarang tidak boleh langsung belok kiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono kepada wartawan, Rabu (21/10/2009).

Bagi pelanggar, kata Condro, polisi akan menindak tegas pelaku pelanggaran. "Akan ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu," tegas Condro.

Aturan tersebut, lanjut Condro, memang belum disosialisasikan kepada masyarakat. Namun dalam waktu dekat, katanya, aturan tersebut akan segera diterapkan di lapangan.

"Segera, dalam waktu dekat kita akan lakukan sosialisasi," ungkapnya.

Saat ini beberapa plang yang bertuliskan ‘Belok Kiri Langsung’ masih terpasang di beberapa ruas jalan. "Nanti kita akan coba koordinasi dengan instansi terkait untuk segera mencabut plang tersebut," tandasnya.

sumber: www.detik.com

Category: Oriflame  Tags:
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>